Berikut ini kumpulan informasi tentang PKBM (kepanjangan PKBM adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang saya rangkum (saya sendiri memasukkan anak ke PKBM) dan semoga bermanfaat untuk Anda juga yang sedang mencari tahu apa itu PKBM.
Pengertian PKBM
PKBM (singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) adalah lembaga swadaya masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Legalitas PKBM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang mengesahkan PKBM sebagai salah satu pendidikan nonformal. Adapun pengawasannya berada di bawah Dinas Pendidikan Nasional.
PKBM bisa setingkat desa ataupun kecamatan.
Fungsi PKBM
Fungsi utama PKBM adalah sebagai wadah berbagai kegiatan belajar masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan masyarakat (Suryono dan Sumarno, 2012)
Sedangkan, fungsi pendukung ada 3 (tiga), yaitu:
a. Sebagai pusat informasi bagi masyarakat sekitar, berkaitan dengan sumber daya yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan juga bagi lembaga pemerintah dan LSM berkaitan dengan sumber daya potensi dan masalah kebutuhan untuk meluncurkan program yang berkaitan dengan pembelajaran masyarakat
b. Pusat jaringan informasi dan kerjasama bagi kelembagaan lokal yang ada di masyarakat
c. Sebagai tempat koordinasi, konsultasi, komunikasi, dan musyawarah para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pembina teknis dalam merencanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
d. Sebagai tempat kegiatan penyebarluasan program teknologi tepat guna.
Manfaat PKBM
PKBM memberikan wahana bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar berupa pengetahuan dan keterampilan yang bermakna bagi kehidupannya (Sudjana, 2003).
Visi dan Misi PKBM
Visi:
Terwujudnya masyarakat yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, cerdas terampil, mandiri, berdaya saing, dan gemar belajar.
Misi:
a. Mewujudkan program pendidikan luar sekolah yang berbasis masyarakat dan berorientasi pada kecakapan hidup (life skill)
b. Memasyarakatkan belajar dan membelajarkan masyarakat.
Tujuan PKBM
Tujuan PKBM adalah memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan mencari nafkah.
Berbeda dengan sekolah formal yang memiliki syarat yang saklek dari pemerintah, mulai dari kurikulum hingga usia, sekolah non formal seperti PKBM lebih dibebaskan dari batasan tersebut.
Oleh karena itu, PKBM menjadi solusi untuk masyarakat yang tidak dapat atau tidak ingin menempuh pendidikan formal, namun tetap ingin belajar, meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan diri, seperti tujuan dibentuknya PKBM.
Jika dahulu PKBM erat kaitannya dengan masyarakat yang telat sekolah, tidak lulus ujian, dan predikat negatif lainnya, kini PKBM semakin dikenal masyarakat sesuai dengan fungsi asalnya, yakni untuk memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
Program yang dilaksanakan oleh PKBM
Program-program yang diadakan PKBM sangat beragam dan tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan masyarakat tempat PKBM itu diadakan.
Contoh program PKBM antara lain:
- Pendidikan Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pendidikan Keaksaraan Fungsional/KF (bagi Buta Aksara)
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
- Pendidikan Keterampilan, Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-kursus
- Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan dan Keorangtuaan (parenting)
- Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan
- Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat, Kelompok Belajar Usaha (KBU dan KUBE)
- Pendidikan Seni, Budaya, dan Olah Raga
- Pendidikan Lingkungan Hidup, Pelestarian Hutan, Penyuluhan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
- Pendidikan Kesehatan Masyarakat.
- dan lain-lainnya.
Berikut penjelasan beberapa program-program PKBM di atas.
Pendidikan Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C
Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SD (Sekolah Dasar). Program ini ditujukan bagi yang ingin mendapatkan pendidikan setingkat SD.
Paket B adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMP / SLTP (Sekolah Menengah Lanjutan Tingkat Pertama).
Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMA / SLTA (Sekolah MenengahLanjutan Tingkat Atas).
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditujukan bagi anak-anak dalam rentang usia 0 - 6 tahun. Program ini terdiri dari berbagai kegiatan seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan lain-lainnya.
Pendidikan Keaksaraan Fungsional/KF (bagi Buta Aksara)
Keaksaraan Fungsional (KF) adalah pengembangan program pemberantasan buta aksara huruf. Program ini dilaksanakan selain bertujuan untuk pemberantasan buta huruf aksara, juga memberikan pelatihan agar para peserta didik (umumnya telah berusia dewasa) agar dapat meningkatkan keterampilan yang dimilikinya sehingga kesejahteraan hidupnya dapat lebih ditingkatkan pula.
Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan melalui membaca. TBM adalah semacam perpusatakaan yang menyediakan buku-buku bacaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pendidikan Keterampilan, Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-Kursus
Pendidikan Keterampilan (vokasional), kecakapan Hidup (life skill), dan kursus-kursus merupakan program yang memberikan keterampilan praktis kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya seperti keterampilan pertukangan, permesinan, tata busana, komputer, jasa, dan sebagainya.
Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan
Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan adalah kegiatan seperti pengajian, Majelis Takhlim, Iqro, Taman Pendidikan Al Qur’an, sekolah minggu, pemahaman Alkitab, dan lain sebagainya yang berkaitan peningkatan keimanan.
Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat, Kelompok Belajar Usaha (KBU dan KUBE)
Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat dan Kelompok Belajar Usaha adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha/bisnis masyarakat baik dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama.
Selain itu juga sebagai sumber pembiayaan bagi keberlangsungan lembaga atau program-program lainnya. Keberhasilan program ini akan makin meningkatkan semangat masyarakat untuk terus belajar dan berkembang.
Syarat Pendirian PKBM
Unsur masyarakat manapun dapat mendirikan PKBM apabila memenuhi syarat-syarat mendirikan PKBM berikut ini:
- Akta Notaris
- NPWP
- Susunan badan pengurus
- Sekretariat
- Ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Contoh lembaga PKBM
Di bawah ini beberapa PKBM yang cukup populer, khususnya di bidang pendidikan kesetaraan:
- PKBM Generasi Juara
- PKBM Windsor Jakarta
- PKBM Bina Insan Kamil
- PKBM Tunas Harapan
- PKBM Mandiri
- PKBM Intan Bandung
- PKBM Cemerlang
- PKBM Harapan Bangsa
- PKBM Minda Utama
- PKBM Global Mandiri
- PKBM Harati
- PKBM Alfa Husna
- PKBM Piluwang Becik
- PKBM Ristek Nusantara
- PKBM Kartini
- PKBM Insan Kamil
- PKBM Bina Insan Mandiri
- PKBM Kak Seto
- PKBM Sinergia
- PKBM Insan Cendekia
Penutup
Demikian penjelasan dasar mengenai PKBM, berikut fungsi hingga program-program kegiatannya. Semoga informasi di atas dapat menjadi pengetahuan dasar untuk semua yang ingin mengetahui hal—hal penting terkait PKBM.
Thanks so much for following along! Have a wonderful day!
Leave a Reply